PEMBAHASAN
LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA YANG MEMEGANG KEKUASAAN MENURUT UUD 1945
Dewan
Perwakilan Rakyat(DPR)
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Presiden
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapka dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapka dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Mahkama
Agung(MA)/ Mahkamah Konstitusi(MK)
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.
LEMBAGA
PEMBENTUK PERUNDANG-UNDANGAN
A. SEBELUM
UUD 1945 DI AMANDEMEN
Dalam
susunan ketatanegaraan Republik Indonesia pernah dikenal istilah lembaga
tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Yang dimaksud lembaga tertinggi
negara dan lembaga tinggi negara adalah lembaga tertinggi negara dan lembaga
tinggi negara menurut UUD 1945 (Daliyo, 1992 : 56). Lembaga yang disebut sebagai
lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam UUD 1945 adalah :
1) Majelis
permusyawaratan Rakyat (MPR)
2) Presiden
3) Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
4) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
6) Mahkamah
Agung (MA)
Dari
keenam lembaga negara tersebut, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR
mendistribusikan kekuasaannya kepada lima lembaga yang lain yang kedudukannya
sejajar, yakni sebagai lembaga tinggi negara. Dalam susunan ketatanegaraan RI
pada waktu itu, yang berperan sebagai lembaga legislatif adalah MPR dan DPR.
Kewenangan
lembaga legislatif sebelum UUD 1945
1) Majelis
permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebelum
amandemen UUD 1945, susunan anggota MPR terdiri dari anggota-anggota DPR
ditambah utusan daerah, golongan politik, dan golongan karya (Pasal 1 ayat 1 UU
No. 16 Tahun 1969). Terkait dengan kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi
Negara, MPR diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keanggotaan
DPR sebagai lembaga tinggi negara terdiri dari golongan politik dan golongan
karya yang pengisiannya melalui pemilihan dan pengangkatan. Wewenang DPR
menurut UUD 1945 adalah:
a. Bersama
presiden membentuk UU (Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat (1)) dengan kata lain
bahwa DPR berwenang untuk memberikan persetujuan RUU yang diajukan presiden
disamping mengajukan sendiri RUU tersebut. (Pasal 21 UUD 1945)
b. Bersama
presiden menetapkan APBN (Pasal 23 ayat (1))
c. Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
B. PASCA
AMANDEMEN UUD 1945
Setelah
adanya amandemen ke IV UUD 1945, (yang selanjutnya akan disebut UUD NRI 1945),
terdapat suatu perubahan yang cukup mendasar baik dalam sistem ketatanegaraan
maupun kelembagaan negara di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari
dihapuskannya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta adanya
beberapa lembaga negara baru yang dibentuk, yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan
Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kedudukan seluruh lembaga negara adalah
sejajar sebagai lembaga tinggi negara. Adapun lembaga – lembaga yang tercantum
sebagai lembaga tinggi negara menurut UUD NRI 1945 adalah :
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
3) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
4) Presiden
5) Mahkamah
Agung (MA)
6) Mahkamah
Konstitusi (MK)
7) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Adanya
amandemen terhadap UUD 1945 telah menciptakan suatu sistem konstitusional yang
berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan
dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Selain itu
penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara
disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern, yaitu salah satunya
menegaskan sistem pemerintahan presidensial dengan tetap mengambil unsur –
unsur pemerintahan parlementer sebagai upaya untuk menutupi
kekurangan system pemerintahan presidensial.
Dalam hal kewenangan lembaga negara, UUD NRI 1945 menekankan adanya beberapa perubahan pada kewenangan lembaga legislatif yaitu :
Dalam hal kewenangan lembaga negara, UUD NRI 1945 menekankan adanya beberapa perubahan pada kewenangan lembaga legislatif yaitu :
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Hal
yang paling menonjol mengenai MPR setelah adanya amandemen UUD adalah
dihilangkannya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Selain itu,
perubahan – perubahan yang terjadi di lembaga MPR baik mengenai susunan,
kedudukan, tugas maupun wewenangnya adalah :
a. MPR
tidak lagi menetapkan GBHN
b. MPR
tidak lagi mengangkat presiden. Hal ini dikarenakan presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. (Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945).
MPR hanya bertugas untuk melantik presiden terpilih sesuai dengan hasil pemilu.
(Pasal 3 ayat 2 Perubahan III UUD 1945).
c. Susunan
keanggotaan MPR mengalami perubahan yaitu terdiri dari anggota DPR dan DPD yang
dipilih secara langsung melalui pemilu
d. MPR
tetap berwenang mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945)
e. MPR
hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau/Wakil Presiden dalam masa
jabatannya, apabila atas usul DPR yang berpendapat bahwa Presiden/Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden/Wakil Presiden.
2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Adanya
amandemen terhadap UUD 1945, sangat mempengaruhi posisi dan kewenangan DPR
sebagai lembaga legislatif. Salah satunya adalah diberikannya kekuasaan kepada
DPR untuk membentuk UU, yang sebelumnya dipegang oleh presiden dan DPR hanya berhak
memberi persetujuaan saja. Perubahan ini juga mempengaruhi hubungan antara DPR
sebagai lembaga legislatif dan presiden sebagai lembaga eksekutif, yaitu dalam
proses serta mekanisme pembentukan UU. Selain itu, amandemen UUD 1945 juga
mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara. (Pasal 20 A ayat (1)
UUD NRI 1945)
3) Dewan
Perwakilan Daerah (DPR)
Sebagai
lembaga negara yang baru dibentuk setelah amandemen UUD, DPD dibentuk dengan
tujuan untuk mengakomodasi kepentingan daerah sebagai wujud keterwakilan daerah
ditingkat nasional. Hal ini juga merupakan tindak lanjut peniadaan utusan
daerah dan utusan golongan sebagai anggota MPR. Sama halnya seperti anggota
DPR, anggota DPD juga dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
(Pasal 22 C ayat (1) UUD NRI 1945). DPD mempunyai kewenangan untuk mengajukan
dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah. (Pasal 22 D ayat (1)
dan (2) UUD NRI 1945)
C. KEKUASAAN
MEMBENTUK PERUNDANG-UNDANGAN
1) Kekuasaan
DPR dalam Pembentukan Undang-undang
Fungsi
utama parlemen pada hakekatnya adalah fungsi pengawasan dan Legislasi, parlemen
berfungsi mengkomunikasikan tuntutan dan keluhan dari berbagai kalangan
masyarakat kepada pihak pemerintah (Parlemen Parle an Government).
Parlemen berkembang sebagai alat bagi masyarakat dalam melakukan pengendalian
sosial (social control) terhadap kekuasaan. Tetapi dalam sistem modern
sekarang ini, parlemen berubah menjadi alat dalam komunikasi dan sosialisasi
politik kepada masyarakat melalui perdebatan terbuka (Public Debate)
yang melibatkan keahlian legislator (parlemen parle an peuple).
Sementara instrumen yang dapat digunakan oleh Parlemen untuk menyadar
fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintah secara efektif
adalah:
a. Hak
budget
b. Hak
inteplasi
c. Hak
angket
d. Hak
usul resolusi
e. Hak
konfirmasi atau hak memilih calon pejabat tertentu
Selain
hak yang bersifat kelembagaan, setiap individu anggota parlemen juga dijamin
haknya untuk bertanya dan mengajukan usul pendapat serta hak lain, seperti hak
immunitas dan hak protokuler. Semua hak itu penting sebagai instrumen yang
dapat dipakai dalam menjalankan fungsi pengawasan politik terhadap jalannya
pemerintahan
Pelaksanaan
fungsi legislasi, DPR mempunyai hak atau kewajiban mengajukan rancangan
Undang-undang, hak Amandemen atau hak untuk merubah setiap rancangan
Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. Menurut Jimly Ashidigie: fungsi
legislasi mencakup kegiatan mengkaji, merancang, membahas dan mengesahkan
Undang-undang. Selanjutnya menurut Bentham, tujuan legislasi atau kebijakan
publik adalah untuk mempromosikan kebahagiaan terbesar bagi
sebanyak-banyaknya orang ( the gauntest happiness of the
gauntest Number).
Selanjutnya,
berkenaan dengan fungsi legislatif, parlemen mempunyai hak-hak seperti : (a)
hak inisiatif, (b) hak amandemen. Dalam sistem bicameral setiap kamar lembaga
parlemen juga dilengkapi dengan hak veto dalam menghadapi rancangan
Undang-undang yang dibahas oleh kamar yang berbeda. Hak veto berfungsi sebagai
sarana kontrol terhadap pelaksanaan fungsi legislatif ini biasanya juga diberikan
kepada Presiden, sehingga dalam sistem bicameral yang pemerintahannya
bersifat presidential hak veto dimiliki oleh tiga pihak sekaligus, yaitu
presiden, majelis tinggi dan majelis rendah. Dalam sistem bicameral yang akan
diperkenalkan di Indonesia di masa depan, diusulkan hak veto dimiliki oleh
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Melalui
mekanisme hak veto itu proses Checks and Balance tidak saja
terjadi di antara parlemen dengan pemerintah tetapi juga diantara sesama
parlemen sendiri.
3) Kekuasaan
Presiden dalam Pembentukan Undang-undang
Sebelum
perubahan UUD1945, Presiden bahkan merupakan lembaga yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Sedangkan sesudah perubahan UUD1945, Presiden masih pula dilibatkan seperti hak
untuk mengajukan rancangan undang-undang, pembahasan yang dilakukan secara
bersama dengan DPR terhadap RUU dan pengesahan RUU menjadi undang-undang yang
juga dilakukan oleh Presiden.
Sebelum
perubahan (amandemen) UUD 1945 presiden merupakan lembaga yang memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang. Sedangkan sesudah amandemen UUD1945 Presiden
masih dilibatkan dalam pembentukan Undang-undang seperti hak untuk mengajukan
rancangan undang-undang, pembahasan yang dilakukan bersama DPR terhadap rancangan
Undang-undang dan pengesahan rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang yang
juga dilakukan oleh presiden.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2)
dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannyamenurut Undang-Undang Dasar;
4) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannyamenurut Undang-Undang Dasar;
4) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
DAFTAR
PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan Rahmat dan KaruniaNya sehingga Makalah ini dapat disusun dengan
baik dan lancer, tak lupa pula kita kirimkan salam serta salawat kepada
junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam gelap
gulita menuju alam yang terang benderang seperti saat ini.
Makalah ini membahas “Lembaga-lembaga Negara yang
memegang kekuasaan menurut UUD 1945” Dengan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
Semoga dengan adanya Makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca
khususnya bagi penyusun. Aamiin..
Akhir kata…
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Mandalle,
12 Maret 2014
Penyusun

PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Dosen : Syamsul Hadi,

Oleh :
Surya Ningsih Vidawati
Sri Andriani Ummi
Ulfiah
Wawan
Gunawan
AGRIBISNIS
PERIKANAN/XXV1(B)
POLITRKNIK
PERTANIAN NEGERI PANGKEP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar